Korban Dan 5 Tersangka Kasus Pengancaman Berdamai, Kejari Kolaka Utara Fasilitasi Langkah Pemulihan

Korban Dan 5 Tersangka Kasus Pengancaman Berdamai, Kejari Kolaka Utara Fasilitasi Langkah Pemulihan

KOLAKA UTARA, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah pemulihan (restorative justice) atas perkara pengancaman oleh lima orang pelaku terhadap seorang warga di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih bernama Haerullah alias Cellae. Langkah tersebut diambil setelah korban legowo dan sepakat berdamai dengan para tersangka yang sebelumnya mendekam di sel tahanan Polres Kolut.

Korban Dan 5 Tersangka Kasus Pengancaman Berdamai, Kejari Kolaka Utara Fasilitasi Langkah Pemulihan

Bacaan Lainnya

Kasi Intel, La Ode Firman yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kolut, Ramadan menerangkan, kasus pengancaman tersebut ditangani jajarannya setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Kolut pada Selasa (9/7/2024). Lima pelaku masing-masing inisial S, Y, HR, R dan M.

“Hari ini digelar restorative justice yang dihadiri korban, lima pelaku dan kedua pihak keluarganya. Giat berlangsung berjalan lancar hingga usai dengan suasana kekeluargaan,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Diterangkan, pihaknya memfasilitasi proses pemulihan usai menerimah pemberitahuan dari kuasa hukum pelaku pada 11 Juli 2024. Disampaikan jika keduanya yang dibantu pihak keluarga korban dan didukung pemda bersepakat berdamai dan menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.

Pihaknya selanjutnya memfasilitasi permohonan itu pada 15 Juli dengan menggelar ekspose bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejati melalui virtual zoom.

“Permohonannya disetujui hingga proses pemulihan terlaksana dengan baik dan berjalan lancar. Kelima pelaku juga dibebaskan dari sel tahanan,” tuturnya.

Korban Dan 5 Tersangka Kasus Pengancaman Berdamai, Kejari Kolaka Utara Fasilitasi Langkah Pemulihan

Dipaparkan La Ode Firman, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kedua pihak keluarga, tokoh masyarakat, agama, adat, atau pemangku kepentingan secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui jalan perdamaian. Pemulihan hubungan seperti sebelumnya (krmbali harmonis) merupakan hal yang sangat ditekankan ketimbang mengambil langkah pembalasan.

Olehnya itu, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Upaya proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan maksimal 14 hari pasca penyerahan tanggung jawab atas tersangka berikut barang bukti (tahap II). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (5) PERJA Nomor 15 Tahun 2020.

Atas perkara ini, pemulihan hubungan dilakukan juga karena adanya pertimbangan tambahan terhadap dua pelaku yang sedang sakit. H disampaikan menderita penyakit TBC dan Y membutuhkan penanganan medis hingga saat ini keduanya sedang dirawat di RSUD Djafar Harun.

Pemdes Lelewawo sendiri dalam kesempatan tersebut berharap dengan adanya restorative justice dapat memulihkan hubungan keluarga kedua belah pihak yang telah retak kembali harmonis.

“Dengan telah dilaksanakannya pemulihan berdasarkan restoratif justice dalam perkara ini, kami berharap masyarakat juga dapat menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dan adil hingga hubungan yang harmonis bisa disemai kembali,”tutupnya.(red)

Pos terkait