Gaji Guru di Kolut Dipotong Tanpa Pemberitahuan Untuk Iuran BPJS, Begini Penjelasan Dikbud

Gaji Guru di Kolut Dipotong Tanpa Pemberitahuan Untuk Iuran BPJS, Begini Penjelasan Dikbud

KOLAKA UTARA -Ratusan guru di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat usai mengikuti upacara peringatan Hari Guru di lapangan Aspirasi, Kecamatan Lasusua, Senin (25/11/2024). Mereka melakukan protes terkait gaji mereka yang kembali dipotong untuk pembayaran iuran BPJS tanpa pemberitahuan.

Banyaknya guru yang berdatangan ke Dikbud Kolut membuat dinas terkait mengalihkannya ke SMPN 1 Kolut. Pihak BPJS juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pemotongan gaji tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kolut, Ismail menjelaskan jika kasus ini lebih kepada miskomunikasi. Pihaknya memahami protes para guru tersebut karena disisi lain tanpa diawali pemberitahuan.

“Awalnya kami juga menunggu keputusan dari BPJS untuk lakukan pertemuan terkait hal itu. Namun karena waktunya sudah mendesak hingga langsung dilakukan pemotongan,” tuturnya.

Ia memastikan tidak merugikan para guru dan gajinya yang terpotong langsung masuk ke kas negara. Ia juga menanggapi jika issu-issu yang beredar bahwa dikbud menyalahgunakan dana itu tidak benar adanya. “Dana itu langsung masuk kas negara,” tegasnya.

Terkait temuan BPK perihal iuran tersebut, Ismail menjelaskan jika hal itu karena tidak adanya pemotongan yang dilakukan pasca regulasinya berlaku pada 2019 silam. Seharusnya, pemotongan sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Akibatnya, hal itu menjadi utang karena tidak ada iuran yang disetor ke kas negara dalam selama empat tahun berjalan.

“Pemotongan belum dilakukan karena belum ada kesepakatan hingga menjadi utang hingga 2023 ke negara. Hal inilah yang menjadi dasar temuan BPK,” bebernya.

Utang iuran BPJS selama 4 tahun itu sebesar 5 persen yang terbagi atas 4 persen tanggungan pemda dan 1 persen dari pekerja (guru). Agar tudak memberatkan pendidik, pelunasan dilakukan 4 tahap.

“Jadi saat terimah sertifikasi kembali, tersisa 3 kali lagi hingga lunas pada triwulan ke 2 tahun 2025 dan pemotongan kembali normal tanpa utang tunggakan,” tutupnya.

Pos terkait