Indo Barometer dan SMRC Tanggapi Hasil Survei Yang Beredar di Kolut

Indo Barometer dan SMRC Tanggapi Hasil Survei Yang Beredar di Kolut

PIKIRANSULTRA.COM – Pihak Indo Barometer (IB) dan Saiful Murjani Research and Consulting (SMRC) angkat bicara terkait rilis hasil survei atas nama lembaganya untuk pemilihan kepala daerah yang beredar di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Materi atau rilis yang dimuat di beberapa media dianggap tidak benar.

Divisi Riset Indo Barometer, Christopher Nugroho mengatakan Indo Barometer tidak pernah membuat dan menyampaikan informasi, materi berita atau rilis sebagaimana dimuat di media-media pada 18 November 2024.

Pihaknya juga menegaskan jika Indo Barometer tidak memiliki perwakilan di Kolaka Utara maupun Sulawesi Tenggara.

Terkait nama Sudarmin Sabaruddin yang mencatut nama lembaganya, Christopher Nugroho menegaskan penggunaan nama dan logo Indo Barometer dalam rilis berita yang disebarkan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia juga mengatakan tidak mengenal yang bersangkutan. “Tidak pak, tidak ada staff kami bernama Sudarmin Sabaruddin,” ujarnya kepada pikiransultra.com, Rabu (20/11/2024).

Senada dengan SMRC, Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani melalui pesan resminya menanggapi atas rilis survey yang beredar menyebutkan pasangan Sumarlin Majja – Timber mendapatkan suara 46,8 persen, Nur Rahman Umar – Jumarding 29,7 persen, Anton Abbas 19,8 persen serta belum menentukan pilihan 3,7 persen.

Berita tersebut mengutip pernyataan Afrianto Abbas Matutu yang mengaku sebagai peneliti dan koordinator area SMRC.

Atas pernyataan itu, pihaknya menegaskan SMRC tidak pernah melakukan survei di Kolaka Utara pada November 2024. Pihaknya juga mengatakan tidak pernah melakukan publikasi hasil survei pada bulan tersebut hingga hasil survei yang beredar adalah palsu.

SMRC juga dikatakan tidak punya peneliti dan area coordinator bernama Afrianto Abbas Matutu. Karena itu, pengakuan atau keterangan seseorang bernama Afrianto Abbas Matutu sebagai peneliti atau area coordinator SMRC juga merupakan keterangan palsu atau berita bohong.

Pihaknya mempertimbangkan melakukan langkah-langkah hukum untuk menindak para pihak yang telah memakai nama SMRC untuk mempublikasikan hasil survei palsu tersebut. (red)

Pos terkait