KOLAKA UTARA, 3 terdakwa korupsi kasus pematangan dan penyiapan lahan bandar udara di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut pidana penjara berbeda dalam sidang tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengandilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Kendari, Selasa (20/8/2024). Selain denda, ketiganya juga dimintai uang pengganti setotal Rp.9.686.106.499.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Kolut, Ridwan mengatakan untuk terdakwa JM selaku Pimpinan Cabang Kolaka PT Monodon Pilar Nusantara dituntut pidana penjara 9 tahun dan 6 Bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidair kurungan selama 6 Bulan.
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.9.206.106.499,78 Subsidair pidana penjara 5 tahun,” bebernya, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu untuk terdakwa J selaku mantan Kadis Perhubungan Kolut (periode 2017-2022) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan subsidair kurungan 6 bulan. J Ia juga dikenakan denda Rp.200.000.000 dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 415.000.000 serta Subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk terdakwa ketiga yakni SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubag Keuangan dan Penyusunan Program Dishub Kolut itu dituntut pidana penjara 8 Tahun. Denda yang harus ditanggung Sofyan sebesar Rp.200.000.000, Subsidair kurungan selama 6 bulan.
SL juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 65.000.000 dan Subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. “Agenda sidang selanjutnya pembacaan Pledoi dari terdakwa diagendakan pada Selasa, 27 Agustus mendatang,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara yang terletak di Kecamatan Kodeoha tersebut menguras APBD Kolut (2020 dan 2021) sebesar Rp41.158.895.000. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp9.869.679.523.