PIKIRANSULTRA.COM-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan 9 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari 11 terpidana yang ditangani periode September-November 2024, Kamis (5/11).
Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba jenis sabu dan pencabulan. Untuk rincian narkotika terbagi atas 6 perkara dari 8 terpidana.
“Jumlah sabu 22 saset yang berisi 18,1282 Gram,” bebernya.
Sementara 3 perkara lainnya yakni kasus pencabulan terhadap anak. Kasus ini dan narkotika mendominasi di Kolut sepanjang tahun yang ditangani pihak kejaksaan setempat.
Kata Mirza Erwinsyah, pemusnahan dilakukan dengan 3 cara yakni untuk narkotika diblender, pakaian hingga alat pakai sabu dibakar dan terdapat sejumlah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong penggunakan gerinda.
Menanggapi dua kasus dominan tersebut, Mirza mengatakan jika pada dasarnya upaya pencegahan sangat diperlukan yang tentunya menjadi peran oleh semua pihak termasuk di lingkungan keluarga.
Kejari Kolut punya program yang intens dilancarkan baik lingkungan sekolah dan masyarakat. Penerangan tentang hukum akan bahaya narkotika hingga sosialisasi tindak pidana kekerasan sesual terhadap anak tidak diabaikan.
Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Alfonsus Nahak mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan rutin dan transpran oleh Kejari Kolut yang disaksikan semua pihak. Ia juga menanggapi terkait langkah pencegahan dari kasus narkotika dan pencabulan yang sepenuhnya bukan hanya tanggung jawab pihaj penegak hukum tetapi semua stakeholder.
“Mulai dari lingkungan keluarga, RT-RW maupun tempat-tempat anak-anak atau masyarakat berkumpul. Pencerahan harus diberikan rutin akan pentingnya pencegahan, status hukum hingga dampak-dampak dari tindak pidanan yang bakal ditimbulkan jika tidak ditangani kedepannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, acara pemusnahan juga dihadiri dari perwakilan Pemda Kolut, TNI dan Polri.