PT TMS Caplok Lahan Warga, Hutan Digunduli Untuk Lahan Tambang

PT TMS Caplok Lahan Warga, Hutan Digunduli Untuk Lahan Tambang

Oleh: Direktur Eksekutif Eksplor Oheo, Ashari

Sederet perusahaan tambang misterius caplok areal konsesi lahan tambang Di Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara. Di kantongi nya Izin usaha Pertambangan ( IUP ) dari Ibukota RI, sontak gegerkan warga setempat. Bagaimana tidak, PT. TMS langsung tancap gas di lahan tanam tumbuh pohon kopi milik warga

Pasalnya, tanpa permisi akan di mulainya eksploitasi, kini Hutan belantara culambacu dan keindahan kicauan suara burung, tergantikan gemuruh bising amukan alat berat milik Perusahaan tambang.

Adalah PT. Tataran Media Sarana (TMS). Areal konsesi IUPnya berada di wilayah Desa Culambacu dan Desa Wawoheo Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara.

2.640.000 MT score quota di kantongi nya, angka yang fantastis bagi PT.TMS dalam bayangan hitungan matematis profit yang akan dihasilkan nya. Mengejar target juara, namun abai terhadap kewajiban nya ke Pemkab Konut dan merampas hak sosial masyarakat

Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari, membeberkan beberapa fakta, termasuk menguak tabir adanya “Raja Kecil” terkait keterlibatan dalam perusahaan pada urusan kenyamanan PT. TMS. Ada lapis baja membentengi perusahaan ini.

“Tidak akan mungkin perusahaan ini berani mengekstraksi nikel di IUP nya, sebelum menyelesaikan amanah undang-undang terkait kewajiban administrasi nya ke Pemkab abupaten Konawe Utara termasuk masyarakat yang mendiami kampung itu,”kata Ashari dengan nada tegas

Bisa diuji dan buktikan bahwa PT. TMS tidak mengantongi izin lingkungan atau jangan sampai pula tidak pernah berkoordinasi. Hingga masyarakat areal tambang setempat tidak dapat akses informasi tentang rencana kegiatan pertambangan PT.TMS .

Padahal masyarakat butuh informasi tentang kelayakan lingkungan/dampak penting yang di hasilkan dari kegiatan pertambangannya itu. Masyarakat tidak pernah menyaksikan PT. TMS lakukan baik itu konsultasi publik, seminar AMDAL, maupun sosialisasi pratambang

Menjadi pertanyaan besar praktek investasi otoriter yang di pertontonkan PT. TMS. Tak lagi mau peduli, dengan congkak nya menganggap Bumi Oheo, Konut ibarat seperti daerah tak berpenghuni.

“Semoga saja PT. TMS ini bukan bagian dari IUP back date yang kadangkala lupa secara administrasi menempatkan dana reklamasi dan pasca tambang atau memang jangan sampai ada keterlibatan si raja Kecil pada perusahaan ini. Kami akan telusuri,” ujar Ashari.

Ashari mengatakan, dirinya telah menerima laporan beserta bukti video kunjungan lapangan seorang bintang dua di site PT. TMS. Soal dalam rangkaian apa, pihaknya belum tau maksud tujuannya apa, bersifat undangan biasa kah atau ada perintah

Ia meyakini PT. TMS adalah perusahaan besar dengan melibatkan join kontraktor cukup bonafit. Kontraktor Mining PT. Astimah Konstruksi (Askon) namanya, dan kami cukup tahu soal rekam jejaknya, eksistensinya mengelola pertambangan di Konut nyaris khatam antar blok ke blok tambang yang pernah di garapnya

Ashari, yang juga sebagai kader hambalang nomor dua di Bumi Oheo itu, sebelum mengakhiri goresan pena pada opini jilid I ini mengajak kepada kita semua untuk mengawal dan mengimplementasikan Astacita bapak Presiden RI. Olehnya itu, sesuai arahan bapak Prabowo Subianto bahwa SDA mesti di kelola dengan baik agar bermanfaat buat rakyat Indonesia

Kami bukan menolak investasi sebaliknya justru potensi kekayaan alam daerah kami butuh investor. Setidaknya kehadiran PT. TMS bisa membawa berkah kemajuan pembangunan daerah dan kemakmuran rakyat. Namun jika perusahaan tersebut di awal masuk nya saja tanpa memberi ucapan salam, diakhir cerita hanya ada kata good by, angkat topi dan melambaikan tangan atas pundi yang ia peroleh

Maka dari itu, kami tunggu niatan baik PT. TMS menunaikan kewajibannya. Sekiranya berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan sesegera nya dapat di fasilitasi melaksanakan sosialisasi pra tambang di hadapan publik terkhusus masyarakat dilingkar tambang.

Ini bukan soal tantangan tapi amanah undang-undang yang wajib di laksanakan. Jika PT sudah lakukan itu, maka itulah wujud Astacita yang benar. Bukan justru mendengar bisikan arahan si ” Raja Kecil “. Tabrak? kami akan hadang.(red)

Pos terkait