JAKARTA- Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dalam sengketa hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 767 K/TUN/2024 yang diterbitkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024. Sebelumnya, PTTUN Jakarta telah membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.
Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung menetapkan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27, dengan membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022, yang mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektare atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut keputusan tersebut. Menghukum PT Antam Tbk dan KLHK untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp500.000,00.
Putusan ini menegaskan bahwa IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin yang saling terkait. Dengan dikembalikannya IPPKH kepada KMS 27, izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan tetap berlaku. Hal ini mengukuhkan hak KMS 27 untuk melanjutkan operasional di Blok Mandiodo.
Menanggapi putusan ini, Direktur PT Karya Murni Sejati 27, Tri Witjaksono, menyatakan bahwa perusahaan akan mengambil langkah tegas untuk melindungi hak hukumnya di wilayah tersebut.
“Dengan adanya putusan ini, kami akan kembali melakukan pemalangan di wilayah IPPKH Blok Mandiodo guna memastikan tidak ada pihak lain yang masuk tanpa hak. Kami berkewajiban menjaga kawasan IPPKH kami, dan putusan MA telah menguatkan posisi hukum kami. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba menguasai wilayah ini secara ilegal,” tegas Tri Witjaksono.
KMS 27 juga meminta kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan keputusan Mahkamah Agung ini benar-benar dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. (redaksi)