Kejari Kolaka Utara Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidana, Terbanyak Kasus Narkoba

Kejari Kolaka Utara Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidana, Terbanyak Kasus Narkoba

KOLAKA UTARA – Ratusan Barang Bukti (BB) dari 34 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/12/2023). Kasus tersebut terbagi atas delapan jenis perkara yang didominasi tindak kejahatan berupa narkotika dan pencabulan anak.

Pemusnahan BB dilangsungkan di halaman Kejari Kolut pada pukul 08.30 Wita. Bukti kejahatan itu dihancurkan dengan cara diblender untuk jenis serbuk, dipotong untuk barang sajam dan selebihnya dibakar.

Bacaan Lainnya

Kajari Kolut, Henderina Malo merinci, ratusan BB yang dimusnahkan meliputi perkara kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8 kasus, 6 pencabukan anak, 4 pencurian, 2 perzinahan dan 5 penganiyayaan dan kekerasan. BB lainnya yakni 1 kasus pembunuhan, 4 sajam dan perkara kesehatan 1 kasus.

“Penanganan kasus sepanjang Januari-Desember 2023. Semua BB kami pastikan telah dimusnahkan dan tidak ada yang tercecer atau hilang,” tuturnya.

Ia sendiri mengaku prihatin dengan kasus yang ditangani penegak hukum karena kasus narkoba dan pencabulan anak selalu mendominasi perkara yang ada. Hal itu dikemukakan menjadi tugas dan tangguhg jawab bagi semua pihak agar bisa menekan jenis kejahatan tersebut.

Kata dia, tahun ini pihaknya juga berhasil menyetor Rp1.799.056.800 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tiga unit alat berat penambangan ore nikel ilegal yang diringkus aparat 2022 silam.

Ketiga barang bukti excavator tersebut merek Komatsu PC 200 dan dua lainnya Sanny SY 215C. Hasil lelang itu sudah termasuk tumpukan ore milik pelaku yang ikut disita.

Pos terkait