JAKARTA_PIKIRANSULTRA.COM-Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) mendatangi kantor KPK RI untuk menyerahkan berkas dokumen dugaan bukti-bukti tindak pelanggaran pertambangan dan pemalsuan IUP yang dilakukan oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Kedatangan mereka ke lembaga anti rasuah disertai aksi penyampaian aspirasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan yang dipampang di hadapan publik.
Kordinator Aksi, Anto menyampaikan kedatangan mereka ke KPK untuk menyerahkan bukti dugaan kejahatan pertambangan dan desakan pengusutan yang dialamatkan ke PT CSM. Perusahaan terkait diduga kuat terjerat kasus gratifikasi berupa pemalsuan IUP dan IPPKH. Tidak hanya itu, mereka menduga jika tindakan melawan hukum tersebut juga melibatkan pihak Dirjen Minerba dan KLHK RI. “Sampai saat ini diduga masih menggunakan IUP palsu itu. Direktur Jenderal Minerba terindikasi kuat membeking dan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Anto.
Selain itu, dugaan pemalsuan juga mencakup dokumen IUP-OP dan IPPKH. Berdasarkan SK Bupati No. 540/62 Tahun 2011, luasan IUP PT CSM hanyalah 20 Ha dan masa berlakunya telah berakhir sejak 14 Maret 2021 silam. Luasan lahan tersebut tiba-tiba berubah menjadi 475 Ha berikut masa berlaku bergeser hingga 14 Maret 2026 saat IUP-OP PT CSM didaftarkan ke dalam data base MODI dan MOMS. “Masih dengan SK dengan nomor surat yang sama. Luas IUP dan masa berlaku yang berubah,” bebernya.
Penguatan lainnya yang disodorkan JMHI yakni surat ESDM Sultra nomor 540/776 tertanggal 2 November 2021 dan surat nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 berisi permohonan koreksi pendaftaran atas IUP PT. CSM ke DMPTSP bernomor 651/DPMPTSP/XI/2020 Ke Direktorat Jendral Minerba.
Meski telah diajukan surat koreksi, JMHI sangat menyayangkan karena dinilai tidak menanggapi atau mengabaikan surat permohonan koreksi atau perbaikan yang diajukan Pemkab Kolut. “Pemda tidak mengakui 475 Ha itu dan meminta dikoreksi tetapi tidak ditanggapi kan janggal. Kami menduka kuat Dirjen Minerba membekingi,” sorot pria yang akrap disapa Bung Anto tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Rp. 4 Triliunan
Penggunaan dokumen IUP dan IPPKH yang diduga palsu oleh PT CSM sepanjang 2021 dikalkulasi telah merugikan negara sebesar Rp. 1 Triliun. Jika aktifitas pertambangan oleh PT CSM tidak kunjung dihentikan, JMHI menaksir nilai rupiah bakal mencapai Rp.3 Triliun hingga total seluruhnya sebesar Rp. 4 Triliun.
https://pikiransultra.com/jmhi-laporkan-pt-csm-ke-mabes-polri/
Angka itu ia peroleh didasarkan kalkulasi harga acuan nikel pada 2021 dengan total kuota berdasarkan RKAB sebanyak 1.500000 Metrik Ton dan tahun 2022 sejumlah 3.000.000 Metrik Ton.
Berdasarkan poin tuntutan dan nominal kerugian negara yang dihasilkan oleh PT CSM tersebut, JMHI meminta KPK dan Polri menindaklanjuti kasus tersebut.
Tuntutan JMHI
1. Mendesak KPK RI mengusut tuntas dugaan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen IUP dna IPPKH PT CSM.
2. Panggil, periksa dan penjarakan Dirut PT. CSM, Dirjen Minerba RI serta oknum yang diduga terlibat di Kementerian LHK.
3. Mendesak KPK RI memberantas mafia tambang dan mafia IPPKH di Kementerian ESDM dan Kementerian LHK terkait penerbitan izin IUP palsu yangvdigunakan PT CSM.
4. Cabut IUP Palsu PT. CSM (Red)