Sirtu Proyek Pengamanan Pantai By Pass Lasusua Dituding Ilegal

Sirtu Proyek Pengamanan Pantai By Pass Lasusua Dituding Ilegal

LASUSUA-Proyek pengamanan pantai By Pass di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dianggap gunakan pasir dan batu (sirtu) ilegal. Pasalnya, penyedia material diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.

“Material yang digunakan di proyek tersebut tidak memiliki IUP galian C. Ini pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Misran, Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kolut, Sabtu (1/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dikemukakan material pasir yang digunakan pada proyek tersebut dikeruk di sungai Lasusua. Sementara material batu gunung dipasok dari Lasitarda yang juga disebut tidak memiliki IUP galian C.

Berdasarkan keterangan Koordinator lapangan proyek tersebut yakni Rial, material pasir dan batu itu disipkan seorang ASN inisial P dari Desa Ponggiha. Aparat penegak hukum diminta segera menghentikan aktivitas penambangan sirtu yang tidak berizin tersebut.

Sementara itu, Kordinator Lapangan Proyek Pengamanan Pantai, Medan Rial Madendreng mengatakan material yang digunakan dipasok masyarakat. Meski begitu, Ia tidak mengetahui sirtu tersebut berasal.

“Siapapun masyarakat kasih masuk pasir dan batu di proyek ini kami terima bersih disini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Proyek Kementerian PUPR tersebut digarap melalui Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari menggunakan dana APBN 2024 sebesar Rp.13.890.711.000.

Panjang pengerjaan lebih dari 500 meter dengan kontraktor pelaksana CV. Arka Perkasa Abadi yang beralamat di Makassar, Sulsel.(red)

Pos terkait