JAKARTA_PIKIRANSULTRA.COM-Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) telah melaporkan PT Citra Silika Mallawa (CSM) terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Mabes Polri. Massa aksi membentangkan spanduk sepanjang 20 meter di depan kantor institusi kepolisian tersebut untuk menyuarakkan aspirasi mereka.
Orator aksi JMHI, Anto menjelaskan, selain laporan dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan Dirjen Minerba RI dalam penyalagunaan kewenangan dan jabatan atas IUP palsu milik PT CSM. “IUP OP perusahaan diduga kuat palsu. Kuat dugaan Dirjen Minerba RI terlibat,” kata Anto.
Alasannya, berdasarkan dokumen autentik SK Bupati No. 540/62 Tahun 2011, luasan dan masa berlaku IUP-OP PT CSM hanya 20 Ha dengan masa berlaku hingga 14 maret 2021. Yang mengherankan, luasannya kini menjadi 475 Ha dengan masa berlaku hingga 14 Maret 2022. “Dari 2021-2022, total kerugian negara dari aktifitas PT CSM ditaksir mencapai triliunan rupiah. Kami akan berunjuk rasa di Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Isi Tuntutan JMHI :
1. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM).
2. Usust-Tuntas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pembalakan Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang mengeluarkan izin IUP palsu dan IPPKH palsu untuk kepentingan PT. CSM di Kolut.
3. Tangkap dan Adili Mafia Hukum Dan Mafia Tambang Yang Merajalela Di Kolaka Utara.