Dianggap Sewenang-Wenang, Kasat Reskrim : Hasil Pengadilan Yang Menentukan

Dianggap Sewenang-Wenang, Kasat Reskrim : Hasil Pengadilan Yang Menentukan

-Terkait penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan

PIKIRANSULTRA.COM_H. Aminuddin, warga Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut). Pasalnya, dirinya mengaku kaget lantaran tidak pernah menerimah surat pemanggilan pemeriksaan namun langsung menyandang status tersangka.

Melalui kuasa hukum H. Aminuddin, yakni Suparman mengatakan, pihaknya telah melakukan permohonan gugatan pra peradilan ke PN Lasusua terhadap Sat Reskrim Polres Kolut guna menguji keabsahan atas penetapan tersangka kliennya. “Pemohon (Aminuddin, red) baru mengetahui bawa dirinya sudah jadi tersangka setelah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan Satreskrim Polres Kolut kepada Kejari Kolut tertanggal 15 Desember 2021,” terangnya, Jum’at (24/12/2021).

Sesuai Putusan MK 130/PUU-XII 2015, H. Aminuddin seharusnya menerimah surat tebusan surat perintah penyelidikan dan SPDP Kejaksaan. Begitu juga alat bukti surat dan bukti petunjuk sampai saat ini juga diakui kliennya belum ada. Hal tersebut dianggap bertentangan UU Hukum Acara Pidana.

Jika mengacu pada surat permintaan rekening koran dan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan sebelumnya, Suparman menekankan jika hal tersebut dianggapnya tidak sah dan cacat hukum.

Suparman menilai Sat Reskrim Polres Kolut menetapkan tersangka tanpa alat dan barang bukti yang mendukung. Yang ada, hal itu hanya berdasar bukti transaksi yang dianggap diketik dan direkayasa sendiri oleh pelapor. ‘”Hanya direkayasa dan ada tendensi terentu atas di tetapkannya H. Aminuddin jadi tersangka,” Aku Suparman.

Semua tindakan Sat Reskrim Polres Kolut dengan menjadikan kliennya sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan melanggar HAM.

Atas nama kuasa hukum H. Aminuddin, pihaknya meminta hakim pemeriksa perkara gugatan pra peradilan yang dimohon kliennya diterimah. Alasannya, kuasa hukum menilai jika penetapan tersangka kliennya tidak sah dan meminta menghentikan segala bentuk penyidikan terhadap kliennya.

Menanggapi pra peradilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan jika hal tersebut wajar dan hak bagi pemohon. “Hasil pengadilan yang akan menentukan,”pungkasnya. (rus)

Pos terkait