Sidang Kasus KDRT di Kolut, Terdakwa Tersandera 5 Jam di PN Lasusua

Sidang Kasus KDRT di Kolut, Terdakwa Tersandera 5 Jam di PN Lasusua

LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Sidang lanjutan kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami bernama Abrar terhadap istrinya yakni Almarhumah Hasmira di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali memanas. Terdakwa tersandera di kantor Pengadilan Negeri (PN) Lasusua kurang lebih lima jam lantaran usai menjalani sidang, Senin (8/8/2022).

Sejak kedatangan terdakwa memenuhi panggilan sidang, keluarga Almarhumah Hasmira telah lebih awal hadir di PN Lasusua. Abrar langsung dilarikan masuk ke gedung pengadilan melalui pintu samping bangunan guna menghindari kerumunan massa.

Bacaan Lainnya

Abrar menjalani sidang sekitar pukul 11.00 wita dan dinyatakan usai sekitar pukul 14.24 wita. Sayangnya, terakwa harus tersandera dalam gedung PN hingga pukul 19.24 Wita lantaran menjadi incaran keluarga Hasmira yang sengaja berjaga-jaga di pintu keluar bangunan.

Keluarga korban yang terus bertahan membuat Kajari Lasusua, Teguh Imanto terpaksa hadir menemui mereka. Dengan gamblang, Kajari memberikan pemahaman terkait duduk perkaranya. “Masyarakat bergolak itu karena tidak diberi pemahaman. Jadi saya sampaikan apa saja dan seperti apa proses pembuktian itu karena sejak awal keberatan mereka hanya persoalan ditahan apa tidak,”terangnya.

Kepada keluarga korban, Teguh Imanto berpesan dan menyarankan kepada keluarga almarhumah Hasmira agar mengikuti proses persidangan hingga sidang putusan. Ia juga meminta mereka membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat.

Usai mendapat penjelasan dari Teguh Imanto, massa berangsur membubarkan diri. Mereka mengancam akan menghadirkan jumlah massa yang lebih banyak lagi dalam sidang lanjutan berikutnya. Masih ada dua orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yang diagendakan pekan depan.

Sebagaimana diketahui, sidang sebelumnya berlangsung ricuh. Abrar sempat menjadi bulan-bulanan massa dari keluarga almarhumah Hasmira di PN Lasusua.

Abrar dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan tindak KDRT terhadap istrinya awal Januari lalu. Hasmira diduga mendapat kekerasan fisik dari sang suami hingga mengakibatkan korban depresi dan bunuh diri dengan cara menenggak racun.

Hasil visum membuktikan adanya sejumlah luka kekerasan yang dialami Hasmirah. Korban pun meninggalkan seorang anak perempuan yang masih balita. (Red)

Pos terkait