Korupsi Proyek Daur Ulang Sampah di Kolut, Direktur dan PPK Ditetapkan Tersangka

Korupsi Proyek Daur Ulang Sampah di Kolut, Direktur dan PPK Ditetapkan Tersangka

PIKIRANSULTRA.COM- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan dua orang tersangka korupsi proyek kontruksi pembangunan daur ulang sampah di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara yang berlangsung 2021 silam. Dua orang yang dijerat penyidik sebagai tersangka masing-masing menjabat direktur perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intel Kajari Kolut, Firman mengatakan tersangka yang ditetapakan yakni direktur CV 27 Konstruksi inisial F dan satu lainnya inisial HM, PPK dari proyek tersebut. “Kerugian negara capai Rp100 juta. Kami akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kembali keduanya,” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Diterangkan, selain bukti-bukti, pihaknya juga telah memintai keterangan sekitar 16 orang saksi yang menguatkan penetapan keduanya. Mereka terbagi atas para pejabat di internal Pemkab Kolut, aparat desa Saludongka hingga masyarakat tempat proyek tersebut dibangun.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik dikatakan masih mendalami dari bukti-bukti tambahan jika ada potensi calon tersangka lain. Setelah berkas dianggap lengkap, kasus keduanya segera limpahkan ke PN Tipikor, Kendari.

Kasus tersebut digarap penyidik Kejari Kolut pada 2022 silam berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor : PRINT -250/P.3.16/Fd.2/05/2022. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan praktik korupsi yang diantaranya meliputi spek barang dan mutu bangunan. “Koperatif. Keduanya belum ditahan,” tutupnya.

Untuk diketahui, proyek yang digarap penyidik merupakan salah satu item pengerjaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp8.744.600.000 yang dikelolah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut pada 2021. Daur ulang sampah yang dianggap bermasalah tersebut berkapasitas 10 ton yang dananya terbagi dua meliputi Rp1,7 Miliar untuk pengerjaan fisik dan sarana pendukung sejumlah Rp862,3 juta.

Sementara untuk pengadaan lain dari DAK yang dikantongi dikucurkan untuk pengadaan fasilitas peralatan angkut sampah berupa dum truck tiga unit kapasitas 6 Meter Kubik, gerobak pilah kapasitas 0,3 ton dan motor pengangkut tiga roda kapasitas 0,7 ton masing-masing 12 unit.

Terdapat pula sebuah box kontainer sampah dengan kapasitas 6 meter kubik direncanakan sejumlah 13 unit dan arm roll tiga unit. Hal itu diluar bank sampah kapasitas tiga ton per hari di Desa Ainani Tajeriani Kecamatan Kodeoha hingga total seluruh pengadaan berjumlah 45 item sarana.

Pos terkait