WANGGUDU- Penyidik Polsek Lasolo kini sementara melakukan penyelidikan dugaan kasus pengrusakan tanaman cengkih di Desa Matapila Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. Sejumlah saksi dalam kasus tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangannya.
Kapolsek Lasolo, Iptu Gema Brajaksono melalui Kanit Reskrim Aipda Samsul menuturkan laporan pengaduan dugaan pengrusakan tanaman sementara dalam proses penyelidikan. “Saksi sudah ada yang kita periksa, yang menemukan pertama tanaman yang diduga dirusak. Pelapor juga sudah kita periksa dan minta keterangannya,”ujarnya.
Terkait siapa terlapor dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman, penyidik Polsek Lasolo enggan terlalu jauh memberikan keterangan. Dalilnya, pelapor pun belum dapat memastikan siapa yang telah merusak tanamannya.
“Berbicara terlapor, sudah dipastikan dialah pelakunya. Pelapor (Jondri), juga belum memastikan,”katanya.
Kalaupun ada histori sengketa tanah yang terjadi dilokasi tersebut, kemudian muncul masalah pengrusakan tanaman belum bisa dapat dipastikan menjadi satu rentetan peristiwa.
“Berdasarkan hukum positif, kita tidak bisa memaksakan dengan logika bahwa dialah pelakunya. Karena ini masalahnya terpisah, tapi itu juga bisa menjadi petunjuk, namun asas praduga tak bersalah tetap dikedapankan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik Polsek Lasolo optimis akan membuka fakta-fakta hukum atas dugaan kasus pengrusakan tanaman. “Ini yang sementara diselidiki,”ujarnya.
Dugaan pengrusakan tanaman sebanyak 250 pohon siap tanam di Desa Matapila Kecamatan Lasolo berupa tanaman cengkih terjadi pada Rabu, 1 Maret 2023. Berdasarkan pengakuan terlapor, Jondriansyah, warga Desa Tokowuta Kecamatan Lasolo bila kasus pengrusakan tanaman diduga masih ada kaitan dengan klaim sengketa tanah dilokasi yang dimaksud.
“Sebelumnya sudah ada penyerobotan laham yang dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa exavator untuk peruntukan kebun kelapa sawit. Mereka sudah melakukan penanaman dilokasi dengan luasan lahan yang diolah 5 hektar,”ujar Jondriansyah.
Sebelum dugaan pengrusakan tanaman terjadi, pihak pelapor sebelumnya telah membuat pengaduan di Polsek Lasolo atas kasus penyerobotan lahan dilokasi yang sama. Pengaduan laporan tersebut dilangsungkan sejak tanggal 27 Juli tahun 2022 dengan nomor laporan pengaduan 67/VII/2022/Sek. Lasolo. Namun dari laporan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan titik terang dari aparat kepolisian. (redaksi)