LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara digeruduk massa aksi dari Lingkar Demokrasi dan Mahasiswa Kolut, Jum’at (3/3/2023). Mereka mempertanyakan tindak lanjut hasil penyidikan dugaan korupsi pematangan lahan bandara yang dinilai berjalan lamban.
Kordinator Aksi, Andi Risal mengatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sejak November 2022. Penanganan hingga saat ini belum ada kejelasan dan terkesan diulur. “Kami lihat semakin lamban dan issu yang beredar kasus ini dihentikan karena ada dugaan main mata antara kejaksaan dengan pihak-pihak yang terlibat,” bebernya.
Risal minta Kejari Kolut fokus menangani kasus yang menurut hasil audit BPK tersebut merugikan sekitar Rp7,7 Milyar. Perkara ini merupakan dugaan kejahatan yang luar biasa dan merugikan daerah. “Fokus dulu tangani hal ini ketimbang mengurusi kasus-kasus kecil,” katanya.
Menanggapi desakan massa aksi, Plt Kasi Pidsus, Supritson menegaskan penanganan kasus tersebut masih berjalan. Penanganannya terkesan lamban karena harus memeriksa 18 orang saksi hingga menunggu hasil pemeriksaan tim ahli dari Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari. “Alhamdulillah hasilnya sudah ada dan akan kami diajukan secepatnya ke BPK atau KPK untuk diaudit,” ujarnya.
18 saksi yang diperiksa sebelumnya kata Supritson merupakan pihak kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar. Ketika hasil audit telah diperoleh, langkah berikutnya yakni memutuskan apakah dilanjutkan ke tahap penuntutan ataukah penetapan tersangka lebih awal.
Supritson sendiri belum memastikan kapan hasil pemeriksaan tim ahli disodorkan ke pihak auditor. Semua pihak diharapkan bisa bersabar karena Kejari Kolut kekurangan SDM lantaran Kasi Pidsus dan Kasi Intel baru saja dipindah tugaskan secara bersamaan.
“Jadi tidak ada itu permainan-permaian dan semacamnya apalagi issu kalau penyidikannya dihentikan. Saya tegaskan masih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pematangan lahan bandara di Kecamatan Kodeoha digarap pada 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemerintah setempat senilai Rp41.743.600.000 melalui APBD.
Belakangan, BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar melalui hasil audit hingga dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum. (Ref)