KOLAKA TIMUR- Jajaran Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian 52 unit baterai Pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terjadi di Kelurahan Tinenggi, Kecamatan Tinondo pada, Minggu (31/3/2024) lalu. Lima pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti 18 buah baterai curian.
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu M.Rofii yang mengatakan kelima pelaku dibekuk di Kelurahan Tinenggi pada pukul 16.00 Wita, Jum’at (5/4/2024). Mereka warga Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, Koltim masing-masing inisial YU (43), YR (43), DR (50), FP (46) dan satu lainnya seorang lansia yakni YK (60).
“Mereka beralasan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Butuh uang,” ujarnya, Sabtu (6/4/2024).
Dijelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh warga Kecamatan Tinondo inisial MA (55) usai menerimah informasi dari mantan camatnya terkait raibnya 52 buah baterai PLTS di wilayahnya. Ia pun bergegas mengadukan kejadian itu ke kantor polisi dengan nilai kerugian ditaksir senilai Rp100.000.000.
Polisi yang telah melakukan pengusutan berhasil mengungkap identitas para pelaku. Tim Rajawali Resmob Polres Koltim dipimpin Ipda Hendra dan Ipda Ramadhan serta Kanit Reskrim Polsek Mowewe langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku pada Jum’at sore.
“34 BB lainnya sudah dijual dan uangnya dibagi-bagi pelaku. Sementara kami kembangkan untuk menelusuri BB tersebut untuk disita,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 tahun penjara.