PIKIRANSULTRA.COM_Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap 2 orang penjual sisik trenggiling inisial SP (42) dan M (26) di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang dan seorang penjual paruh rangkong yakni MB (41) di jalan Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan, Kamis (25/11/2021).
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Anggota tim kemudian menyamar sebagai pembeli dan menentukan lokasi pertemuan yang bertempat di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Benar saja, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Tim segera menangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan kasus, tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. Tim kembali melakukan penyamaran dan menentukan lokasi pertemuan di Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. “Pelaku datang membawa 1 buah paruh rangkong dan langsung ditangkap,” ujarnya sebagaimana disadur dari lama KLHK.
Barang bukti seluruhnya yang berhasil diamankan antara lain 36,7 kg sisik trenggiling dan 1 buah paruh rangkong. Ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan.
Ketiga tersangka terancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (RED)