BNN Sultra Tangkap Dua Pengedar Narkotika

BNN Sultra Tangkap Dua Pengedar Narkotika

KENDARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 200 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigadir Jendral Polisi, Sabaruddin Ginting mengatakan dua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu asal Kota Kendari dan Kolaka. Kedua tersangka diamankan dijalan Pasar Baruga nomor 12 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 wita.

“Tersangka pertama berinisial AM alias A asal Kota Kendari, sedangkan tersangka kedua berinisial H alias A asal Kabupaten Kolaka. Para tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 200 gram,”ujar Brigjen Polisi, Sabaruddin Ginting, Jumat, (25/06).

Barang Bukti yang diamankan BNNP Sultra

Penangkapan para tersangka oleh BNN Sultra atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di seputaran pasar Baruga, Kota Kendari. Informasi itu diolah Kabid Berantas Narkoba bersama tim penyidik dan melakukan pendalaman penyelidikan.

“Modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan sabu dengan sistem penempelan terhadap pelaku yang telah ditentukan, yang nanti akan diambil oleh pemesan,”ujarnya.

Dari tangan terduga, BNN Sultra berhasil menyita barang bukti narkotika dari AM alias A, yakni empat bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 200 gram, satu unit handphone merk Iphone warna hitam, satu buah kantong plastik warna biru, satu buah pembungkus popok, satu buah potongan solasi warna hitam dan satu unit motor honda. Sementara dari tangan tersangka H alias A, barang bukti yang berhasil disita adalah adalah satu unit handphone vivo.

Pasal yang disangkakan 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. (redaksi).

Pos terkait