KOLAKA UTARA-Pihak Puskesmas Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) angkat bicara terkait adanya perbedaan data sertifikat vaksin dengan KTP-el milik Mahyuddin, warga Desa Tobegeano usai melakukan vaksinasi massal, Rabu (30/6/2021). Mereka menyampaikan klarifikasi karena menilai penjelasan Mahyuddin atas keluhannya melalui media pikiransultra.com tidak sesuai fakta di lapangan.
Kepala Puskesmas Lambai, Sri Wahyuni S. Farm menjelaskan, terkait perbedaan data sertifikat Mahyuddin diakui akibat kesalahan pengimputan dan bukan karena sistem. Penjelasan mengenai hal itu juga sudah disampaikan berikut solusi yang ditawarkan namun tidak diterimah. “Kami akui akibat kesalahan pengimputan dan telah meminta maaf secara langsung. Dikatakan kami terkesan marah-marah itu tidak benar dan justru sebaliknya,” terangnya, Sabtu (3/7/2021).
Solusi yang dimaksud Sri Wahyuni tersebut yakni dengan cara melaporkan kesalahan data itu ke Komite Penanganan Covid 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) guna perbaikan data. Namun, ketika hal itu tidak terwujud maka pihaknya akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pegangan Mahyuddin ketika bermasalah dengan sertifikatnya. “Kami sudah tawarkan berupa pemberian surat keterangan kepadanya tetapi tetap ngotot dan meminta harus mengubah data yang salah itu. Jadi tidak benar kalau kami tidak memberi solusi,”tuturnya.
Ia juga membantah jika ada pernyataan yang dilontarkan pihak puskesmas yang mengatakan tidak akan melayani vaksinasi tahap II. Sebab, pada dasarnya mau tidaknya warga melakukan vaksinasi menjadi hak mereka karena pihaknya tidak punya kewenangan untuk menekan ataupun melakukan pemaksaan. “Apalagi mau melarang. Tidak ada pernyataan seperti itu. Makanya kami kaget karena kami tidak pernah berkata demikian,” sanggah Sri Wahyuni.
Senada dengan Operator Vaksinasi Puskesmas Lambai, Wa Ode Alawiyah. Kata dia, dirinya tidak pernah mengemukakan jika hal itu kesalahan sistem. Permintaan perubahan data itu bukannya ditolak karena memang sulit dilakukan. “Jika bisa, tentu sudah lama kami lakukan. Kami hanya sebatas melaporkan ke KPCPEN atau memberi surat keterangan,” timpal Wa Ode.
Karena Mahyuddi bersikukuh, pihaknya pun diberi tenggak waktu untuk melakukan perubahan data pada sertifikat yang alami kesalahan tersebut hingga awal pekan depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbedaan data pada KTP-el dan sertifikat vaksin Mahyuddin terletak pada tanggal lahir. Kepala Dinas Kesehatan Kolut, Irham juga menyarankan agar melaporkan hal itu KPCPEN. Selain itu, pemberian Suket oleh Puskesmas Lambai juga bisa dilakukan yang mana lembaran itu akan menjadi pegangan ketika perbedaan data itu dipersoalkan di kemudian hari.(Her)