KENDARI- Dekan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Aminuddin Mane Kandari resmi nahkodai Ketua Umum Komunitas Manajemen Hutan Indonesia (KOMHINDO) Periode 2021-2023.
Pemilihan tersebut dilaksanakan usai Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mengadakan seminar nasional dan komunitas manajemen hutan Indonesia (Komhindo) VI yang dirangkaikan dengan kongres V.
Dalam pelaksanaan kongres tersebut, dipimpin oleh Nur Arafah sebagai Ketua sidang, Rosmarlinasiah, sebagai Wakil Ketua Sidang serta La Ode Agus Salim Mando sebagai sekertaris sidang.
Ketua panitia, Sitti Marwah, mengungkapkan,
tujuan seminar ini agar tersusun rekomendasi pengelolaan hutan kepada pemerintah, asosiasi pengusaha hutan Indonesia (APHI) yang dapat menciptakan iklim positif untuk kesejahteraan masyarakat.
Kata Sitti Marwah, tujuan seminar tersebut untuk membentuk manajemen kolaboratif dalam pengelolaan hutan Indonesia pasca undang-undang cipta kerja yang dapat memperkuat peran Komhindo di kancah nasional.
“Bukan hanya itu saja, akan tetapi seminar nasional ini juga berjuan untuk meningkatkan peran FHIL UHO pada level nasional dalam dunia ilmuwan dan pembangunan di bidang kehutanan dan lingkungan,” Ungkapnya Beberapa waktu lalu.
Ia berharap agenda nasional seperti ini terus dilaksanakan, karena menurutnya ini juga merupakan momentum silaturahmi antara Narasumber nasional dengan peserta lokal yang hadir pada seminar nasional FHIL UHO dan Komunitas manajemen hutan Indonesia VI.
Untuk diketahui, peserta kegiatan Seminar Nasional FHIL UHO dan Komunitas manajemen hutan Indonesia berjumlah 650 orang, di antaranya panitia 89, penjabat lingkup UHO 25 orang, perguruan tinggi se-Indonesia 485 orang, Litbang KLHK 15 orang, KPH SE Sultra 25 orang, Taman Nasional tiga orang, Tahura dua orang, BLH dua orang, BPDAS dua orang dan BPKH dua orang.
Bukan hanya itu, Rektor UHO, Muh. Zamrun juga menjadi pembicara kunci dengan membawakan materi “Peran Perguruan Tinggi Dalam Transformasi Pembelajaran Kehutanan dan Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja”
Serta Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, dengan materi “Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Pasca UU Cipta Kerja,” tutupnya. (M1)