KOLTIM- Sebanyak delapan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Wonua Serume Kolaka Timur (Koltim) bakal melakukan demonstrasi pada Selasa (10/10/2023). Mereka turun ke jalan untuk melakukan protes terkait penanganan kasus 2 warga Desa Konawendepiha, Kecamatan Ueesi bernaman Aladin dan Lukman yang dinilai ada dugaan tindak kriminalisasi.
Koordinator Lapangan, Mansiral Usman menjelaskan pihaknya akan melakukan demonstrasi di depan kantor Polres Koltim mulai pukul 09.00 Wita. Terdapat ratusan peserta yang terlibat dalam aksi dari gabungan delapan organisasi.
“Ada dugaan upaya kriminalisasi dan intervensi dari pihak keluarga pelapor melalui keluarganya yang merupakan seorang oknum aparat yang bertugas di Mapolda Sultra terhadap kedua terlapor,” ucapnya.
Olehnya itu, pihaknya mendesak jajaran Polres Koltim agar bisa berlaku adil, transparan dan memberikan jaminan bahwa tidak ada upaya intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut. “Ratusan massa aksi akan mengarah ke kantor Polres Koltim besok,” tutupnya.
Untuk diketahui, Aladin dan Lukman sebelumnya ditahan dan ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiyayaan. Keduanya dikenakan pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (ref)