KENDARI_ DPRD Provinsi Sultra telah menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT). GMPT meminta DPRD Sultra memanggil PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe atas dugaan penggunaan jetty tak berizin untuk memuat ore nikel diwilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretariat DPRD Sultra, Ismail saat dikonfirmasi melaui telpon selulernya. “Iya sudah kami terima surat permintaan RDPnya,” ujarnya.
Ismail melanjutkan saat ini surat permintaan RDP masih berada di meja Sekretariat DPRD Provinsi. Belum disampaikan kepada para unsur pimpinan DPRD Provinsi karena para anggota DPRD sedang melakukan sosialisasi empat pilar Republik Indonesia. “Insya Allah minggu ini hari Sabtu selesai sosialisasinya empat pilarnya. Hari Senin surat permintaan itu kami serahkan kepimpinan,” katanya.
Setelah dibaca oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Sultra, kemudian dijadwalkan pelaksanaan RDP sesuai dengan permintaan GMPT Sultra. “Nanti setelah dibaca pimpinan, baru akan dijadwalkan RDPnya,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya GMPT Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Yang diduga kuat dilakukan oleh PT ACM dan juga diduga KUPP Kelas I Molawe juga turut serta dalam tindakan melawan hukum itu. (red)