LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Muh. Abrar Nur, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap almarhum istrinya, Hasmira divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka Utara, Rabu (7/9/2022).
Sidang putusan masa hukuman Muh. Abrar Nur dipimpin langsung Hakim Ketua, Muhammad Mirza Damayo,SH. Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dengan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti dan secara sah telah melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan fisik terhadap almarhum istrinya sebelum mengakhiri hidup dengan cara minum racun.
Jubir PN Kolut,Arum Sejati menjelaskan, putusan hakim sudah jelas dan jauh melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. “Kami yakin ada pertimbangan khusus yang sangat panjang dari Majelis Hakim sehingga dalam pembacaan putusan tadi diatas 50 halaman dan membutuhkan waktu sangat lama,” ujar Arum.
Disebutkan, bahwa putusan yang dilakukan oleh majelis hakim tadi itu sudah sangat baik dan adil sebagaimana dengan dakwaan. Menurutnya, ketika itu perkara KDRT datang dan massanya ada di luar dan menginginkan hal lain tentunya kami tidak bisa keluar dari perkara KDRT. “Kami tidak tahu seperti apa pertimbangan hakim yang jelas kami sudah memberikan sesuai dengan proporsinya,” terangnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar,SH mengatakan, pihaknya dari Penuntut Umum setelah persidangan digelar dan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim akan melaporkan hasilnya ke pimpinannya. “Apabila terdakwa menyatakan banding dalam 7 hari ini maka jaksa pun melakukan banding terhadap banding yang di ajukan oleh terdakwa,” ujarnya.
Dalam ruang sidang juga dihadiri Danang Slamet Riyadie,SH dan Ranggi Adiwangsa Yusron,SH sebagai Hakim Anggota. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar,SH.
Saat sidang berlangsung, suasana diluar kantor PN dijaga ketat oleh pihak berwajib dari jajaran Polres Kolut dan Satuan Bataliyon C Pelopor Brimob Totallang. Puluhan massa dari pihak keluarga korban yang hadir berupaya menerobos masuk halaman PN melalui pagar samping. (Red)