LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Terdakwa kasus KDRT, Muh. Abrar telah divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Rabu (7/9/2022). Pria yang bertatus ASN di lingkup Pemkab Kolut tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Eselon III.
Hal itu disampaikan Sekertaris BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, Jum’at (9/9/2022). Terkait tuntutan keluarga korban menyangkut pemecatannya sebagai ASN, pihaknya bakal mengikuti sesuai aturan yang berlaku. “Setelah vonis kan masih ada tahapan lagi yang mungkin diambil terdakwa apakah melakukan banding atau tidak. Kami masih menunggu hal itu. Jika memang harus dipecat sesuai aturan ASN tentu kami harus lakukan,” ujarnya.
Untuk saat ini, pihaknya mengatakan belum menerimah penyampaian secara resmi dari pihak terkait terkait hasil dari putusannya. Jikalau telah ada, BKPSDM bakal mempelajari untuk mengkaji sebelum menyimpulkan status pemecatan terdakwa. “Intinya kami masih menunggu,” tutupnya.
Terkait pengajuan banding yang memungkinkan terdakwa lakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar, SH yang dikonfirmasi mengatakan belum menerimah konfirmasi terkait hal itu. Pihaknya sendiri menanti dalam waktu tujuh hari usai pembacaan vonis terdakwa Rabu lalu. “Belum ada info pasti,” tutupnya singkat.(Red)