Polres Konut Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, 11 Tersangka Narkoba Diamankan

Polres Konut Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, 11 Tersangka Narkoba Diamankan

KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Konawe Utara, Rabu (10/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Konawe Utara memaparkan hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal, di antaranya tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, peredaran minuman keras (miras), serta penyalahgunaan dan peredaran elpiji bersubsidi.

Khusus kasus narkotika, Polres Konawe Utara berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 221,29 gram.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Ricko Pernanda, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama peredaran narkotika.

“Maraknya kasus kriminal menjadi perhatian serius kami. Polres Konawe Utara akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, tindak pencurian kendaraan bermotor, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya,” ujarnya.

Menurut Kapolres, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta memicu terjadinya tindak kejahatan lainnya.

“Narkoba bukan hanya menjadi masalah di Konawe Utara, tetapi juga ancaman bagi seluruh Indonesia. Peredaran narkoba dapat menghancurkan generasi muda dan memicu berbagai tindak kejahatan akibat desakan ekonomi maupun faktor lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, Iptu Hasdinar, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Dari 11 tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya diduga berperan dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Konawe Utara. Total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 221,29 gram bruto,” ungkapnya.

Ia mengatakan para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Oheo, Molawe, Lasolo, Lasolo Kepulauan, Lembo, Andowia, dan Langgikima. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas karena dampaknya sangat merusak kehidupan masyarakat,” jelas Hasdinar.

Hasdinar mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Adapun 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR, AD, JS, HM, AS, RH, BS, RN, SY, KP, dan MF. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu yang bervariasi, mulai dari 0,79 gram hingga 140,72 gram.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan, sosialisasi, dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi mewujudkan wilayah Konawe Utara yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (redaksi)

Pos terkait