KONAWE UTARA- Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Konawe Utara kian mengkhawatirkan. Dalam waktu kurang dari sehari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 196,53 gram yang diduga siap edar.
Pengungkapan pertama terjadi di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Seorang pria berinisial B (44) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 108 sachet sabu dengan berat bruto 140,72 gram, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran skala besar.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain 3 unit timbangan digital, 1 alat pres, puluhan tabung PCR tube dan pipet, bong (alat hisap), plastik kosong, uang tunai Rp900.000, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, tim kembali melakukan penindakan di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia. Seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 56 sachet sabu dengan berat bruto 12,81 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet, sebilah besi tajam, serta tas tangan yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., yang memimpin langsung kedua operasi tersebut, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Konawe Utara,” tegasnya.
Dari dua kasus ini, polisi menduga kuat adanya pola distribusi yang terorganisir. Jumlah barang bukti yang cukup besar, khususnya pada kasus di Desa Belalo, mengindikasikan potensi peredaran yang dapat merusak ratusan hingga ribuan jiwa.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba telah menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga. Komitmen aparat dan peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di Bumi Oheo. (redaksi)






