WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM- PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) yang melakukan eksploitasi biji nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa, (25/10/2022).
Padahal undangan rapat dengar pendapat (RDP) telah dilayangkan oleh Sekretariat DPRD Konut dua hari sebelum agenda rapat dilaksanakan. Belakangan, PT KNN enggan hadir tanpa alasan yang jelas.
Agenda RDP bernomor 005/79/DPRD/X/2022 membahas terkait pengrusakan jalan kabupaten yang diduga dilakukan oleh PT KNN yang berada diruas jalan Desa Morombo Pantai. Akibatnya, RDP yang sejatinya terlaksana akhirnya dipending hingga Kamis nanti. “PT KNN mangkir dari RDP. Kita agendakan kembali pada Kamis nanti,”ujar Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil.
Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Konut, Awan Priadi menuturkan sikap arogansi diperlihatkan PT KNN. Pasalnya, Pemkab Konut telah melakukan sosialiasi terhadap penetapan jalan kabupaten diwilayah Konut. Termasuk jalan menuju jety PT KNN yang masuk dalam wilayah ruas jalan kabupaten.
“Sudah tiga kali kami kesana (KNN). Pertama bersama dengan Dinas PM-PTSP, kedua, dengan PU dan terakhir dengan Satpol. Nah, Waktu kami kesana dengan Satpol PP dalam rangka penertiban jalan kabupaten di ruas jalan Morombo-Morombo Pantai dan Trans Tobimeita,”ujar Awan.
Awan menuturkan pada saat sosialisasi soal penetapan jalan, respon dari PT KNN terhadap kehadiran Pemkab Konut ditanggapi sinis. Bahkan logo garuda yang ditandatangani oleh Bupati Konawe Utara, dipersoalkan oleh manajemen PT KNN.
“Saat sosialisasi respon PT KNN kurang bagus. Bahkan waktu kedua kalinya sosialisasi bersama dengan PU tentang jalan kabupaten. Mereka sempat protes kenapa logonya garuda bukannyà kabupaten,”kata Awan.
Awan menambahkan bahwa sebelumnya PT KNN melakukan pemalangan jalan kabupaten yang masuk dalam jalan houling perusahaan. Namun Dishub sudah melakukan penertiban. Tapi belakangan PT KNN tidak menghargai keberaradaan Pemkab Konut, mereka melakukan penggalian jalan kabupaten. “Palangnya sebelumnya sudah ditertibkan, tapi mereka gali kembali lobang dijalan kabupaten,”ujarnya.
Sementara Kuasa Direksi PT Buana Karya Shipard (BKS), Ibrahim, menuturkan jalan kabupaten yang telah ditetapkan oleh Pemda Konut berdasarkan SK Bupati Konut 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten. Jalan yang dimaksud tersebut masuk menuju wilayah kerja PT BKS.
“Sebelumnya sudah kami ketemu dengan Direktur PT KNN di Jakarta terkait jalan kabupaten. Pernyataan mereka bahwa akan dikembalikan ke Pemkab. Namun belakangan mereka tetap bersikukuh bahwa jalan tersebut merupakaj jalan yang dibuat oleh mereka. Masalah ini juga sudah kita laporkan di Polres Konut,”tukasnya.
RDP antara PT KNN dan PT BKS dihadiri Ketua DPRD Konut, Ikbar, Wakil Ketua, Made Tarubuana, Ketua Komisi I, Herman Sewani, Ketua Komisi II, Rasmin Kamil dan Dishub, PU, DPMPTSP dan Camat Langgikima. (red).