Pokir Sesuai Prosedur, Dugaan APIB Tidak Berdasar

Pokir Sesuai Prosedur, Dugaan APIB Tidak Berdasar

PIKIRANSULTRA.COM- Aliansi Profesional Bangkit Indonesia (APIB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan terdapat oknum anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut) diduga bagi-bagi proyek pokok pikiran (pokir). Meski demikian, dugaan itu disanggah dan disebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar.

Kata Buhari, apa yang dikemukakan APIB tidak berdasar. Dewan Kolut dikemukakan memiliki tugas yang jelas dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan. “Bukan kontraktor dan punya perusahaan untuk melakukan tender. Tidak ada yang main proyek apalagi bagi-bagi proyek,” tegasnya, Selasa (9/8/2023).

Diterangkan, pokok pokok pikiran DPRD aturannya jelas baik ditinjau dalam UU tentang pemerintahan daerah dan saat dilakukan sumpah dan jabatan. Tugas dewan juga jelas yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Ini dilakukan dalam setiap reses maupun musrenbang untuk menyerap aspirasi rakyat guna diperjuangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 54 PP Nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD juga ditegaskan bahwa banggar mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat. Hal itu jelas berupa
pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum ditetapkan.

Hal tersebut kata Buhari bermakna jika pokir dewan sudah dibahas dan disepakati internalnya dan
disampaikan secara formal kepada kepala daerah agar dimasukkan ke dalam RKPD.

Lebih lanjut kata Buhari, pada pasal 78 Permendagri Nomor 86/2017 diulas tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan
peraturan daerah tentang RPJPD dan
RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD dan RKPD. Pada huruf i menyebutkan jika dalam perencanaan awal pada forum SKPD dilakukan penelaahan terhadap Pokir DPRD.

“Artinya, sebelum RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, Pokir DPRD sudah didiskusikan dalam forum SKPD. Itu jelas,” tegasnya.

Olehnya itu, apa yang dikemukakan APIB dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan tudingan yang mereka sampaikan. (Ref)

Pos terkait