PIKIRANSULTRA.COM- Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) menantang Aliansi Profesional Bangkit Indonesia (APIB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membuktikan dugaan adanya oknum legislatif yang dianggap bagi-bagi pokok pikiran (pokir). Pasalnya, pokir tersebut sebelum dimasukkan ke dalam RKPD telah melalui proses kesepakatan bersama di internal dewan dan disampaikan secara formal kepada kepala daerah.
Ketua DPRD Kolut, Buhari mengatakan jika dugaan tersebut harus berdasarkan bukti-bukti agar tidak menjadi fitnah. Ia sendiri menganggap apa yang disampaikan APIB Sultra tidak benar dan tanpa dasar.
“Sebelum RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, Pokir DPRD sudah didiskusikan dalam forum SKPD. Itu jelas,” tegasnya, Selasa (9/8/2023).
Diurai Buhari, tugas utama legislatif memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal itu diserap dalam setiap reses dan musrembang oleh jajarannya. Sementara pokir itu sendiri memiliki aturan yang jelas baik ditinjau dalam UU tentang pemerintahan daerah dan saat dilakukan sumpah dan jabatan.
Begitu juga dalam penyusunan tatib DPRD juga ditegaskan mengenai tugas banggar sebagaimana Pasal 54 PP Nomor 12/2018. Mereka mempunyai tugas dan wewenan untuk melontarkan saran dan pendapat kepada kepala daerah sebelum rancangan APBD ditetapkan. “Sekali lagi semua pokok pikiran itu disampaikan secara formal,” ucapnya.
Buhari juga menyarankan APIB untuk menelaah lebih lanjut Permendagri Nomor 86/2017 pada pasal 78. Pada poin tersebut diulas secara gamblang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah hingga tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
“Saya pikir hal ini perlu diluruskan agar tidak menduga-duga. Bagi kami itu tidak benar,” tutupnya. (Ref)