LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Pembongkaran rumah pelaku pembunuhan (25/8) di Jalan Trans Sulawesi Dusun II Desa Katoi Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah diihlaskan orang tua pelaku. Kesepakatan itu dituangkan dalam tulisan tangan yang berisi dua poin perjanjian antara kedua belah pihak.
Dalam surat pernyataan tersebut tertera nama Nur Angka (43) beralamat di Desa Akkotengeng Kacamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel). Lembaran itu dikirim via whats app dan dibenarkan Kades Katoi, Hartono, Jum’at (27/8/2022).
Dua syarat isi surat tersebut meminta setelah dilakukan pembongkaran agar tidak lagi mengganggu apalagi membakar peralatan dan perabot isi rumah. Poin kedua yakni tidak berkelanjutan atau dendam antara kedua belah pihak.
Kades Katoi, Hartono mengatakan, surat pernyataan tersebut termasuk penyampaian secara lisan sudah diterimahnya selaku pemerintah desa setempat. “Kemarin itu sudah ada surat pernyataan kesepakatan dari ibu tersangka melalui via telepon dengan pihak keluarga korban sehingga pembongkaran dilakukan,” kata kades saat diwawancarai dirumahnya (27/8/2022)
Disebutkan, pembongkaran disaksikan oleh semua pihak baik dari pemerintah kecamatan, desa dan penegak hukum dari Polres Kolut.
Sekdes Katoi, Fandi juga membenarkan. rumah pelaku tidak bisa dijaga dalam 24 jam hingga upaya komunikasi dilakukan kepada orang tua pelaku. “Silahkan dibongkar tetapi isi rumahku dan semua berkas ijazah diamankan semua,” katanya Fandi mengutip pernyataan ibu pelaku.
Sebelum dibongkar, seluruh isi rumah telah dikeluarkan dan diamankan sesuai kesepakatan. Setelah dipastikan benar-benar kosong, massa langsung berkerumun dan melakukan pembongkaran. (Red)