LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Dua orang warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terlibat cekcok di Pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi gara-gara sersoalan sepele. Seorang diantaranya meregang nyawa akibat ditikam menggunakan sebilah badik, Kamis (25/8/2022).
Sesuai identitas KTP, Dua orang yang terlibat cekcok yakni inisial A (33), warga jalan Tomakedda, Kelurahan Lasusua dan A Bin AU (21), warga Desa Akkotengeng Kacamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel yang saat ini berstatus pelaku.
Kejadian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda. Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa tersebut berlangsung pukul 15.30 Wita di gerbang pintu masuk pelabuhan. Awalnya, A Bin AU bertanya harga tiket untuk empat orang kepada pria bernama Karno. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh A. “ Kenapa ko mau tau semua kah,” ujar A dengan nada meninggi sebagaimana dikutip.
Terlepas korban bercanda atau tidak, A Bin AU tidak terimah dan mengingatkan korban akan kata-katanya yang dinilai tidak pantas kepadanya. Namun, A balik mendebat A Bin AU dan mencoba melemparkan pelaku menggunakan mobil mainan.
A Bin AU yang naik pitam tidak terimah dan langsung mengambil batu namun dihadapi oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian langsung menghunus sebilah badik yang terselip di pinggangnya dan menikam korban tepat dibagian dada sebelah kiri hingga roboh.
Saat itu, A masih berupaya menikam korban untuk yang kedua kalinya dan mengenai dada sebelah kanan. A pun langsung dilarikan ke RSUD Djafar Harun oleh warga. Sayangnya, nyawa A sudah tidak bisa terselamatkan. A Bin AU saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Kolut.
Untuk diketahui, pada prinsipnya membawa senjata tajam melanggar undang-undang (UU). Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.(Red)