Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET, Pemuda dan Nelayan Demo SPBN Tinobu

Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET, Pemuda dan Nelayan Demo SPBN Tinobu
Koalisi Pemuda Pemerhati Hukum Konawe Utara (KPPHKU) bersama Hippma Lasolo, Karang Taruna Kelurahan Tinobu, serta nelayan dan masyarakat setempat, menggeruduk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tinobu

KONAWE UTARA – Aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Pemuda Pemerhati Hukum Konawe Utara (KPPHKU) bersama Hippma Lasolo, Karang Taruna Kelurahan Tinobu, serta nelayan dan masyarakat setempat, menggeruduk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tinobu, Kamis (2/4/2026).

Aksi tersebut mendapat dukungan luas dari tokoh nelayan dan masyarakat. Massa menyoroti dugaan penjualan BBM bersubsidi dan gas LPG 3 kilogram yang dinilai tidak transparan, tidak tepat sasaran, serta dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikan pihak SPBN Tinobu, dalam sebulan pasokan BBM bersubsidi terdiri dari solar sebanyak 40 ribu liter yang didistribusikan melalui lima kali pengiriman, masing-masing 8 ribu liter. Sementara pertalite mencapai 32 ribu liter melalui empat kali pengiriman dengan kapasitas serupa.

Adapun LPG 3 kilogram dipasok sebanyak 1 hingga 3 kali dalam sebulan, dengan jumlah sekitar 280 tabung atau lebih dalam periode tersebut. Di sisi lain, jumlah nelayan penerima BBM bersubsidi yang terdaftar di SPBN Tinobu tercatat sebanyak 41 orang untuk solar dan 46 orang untuk pertalite.

Supervisor SPBN Tinobu, Siti Badriah, dalam keterangannya kepada massa aksi mengungkapkan bahwa penjualan BBM dilakukan menggunakan jerigen. Ia menyebutkan, solar dijual seharga Rp254 ribu per jerigen dengan isi 33 liter, sedangkan pertalite dijual Rp350 ribu per jerigen dengan volume yang sama. “Untuk LPG 3 kilogram, kami jual di harga Rp25 ribu per tabung,” ujarnya.

Namun, massa aksi menilai praktik tersebut melanggar aturan karena harga jual dinilai melebihi HET. Selain itu, mereka juga menduga adanya penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran, termasuk indikasi penjualan ilegal yang dilakukan pada malam hari. Massa juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam praktik penjualan ilegal, termasuk aktivitas black market dan mark-up harga, serta dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

Jenderal lapangan (Jendlap) aksi, Ateng Tenggara, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut, sesuai aturan, harga solar ditetapkan Rp6.800 per liter, pertalite Rp10.000 per liter, dan LPG 3 kilogram Rp23 ribu per tabung.“Dari keterangan yang disampaikan pihak SPBN, sudah jelas terdapat dugaan pelanggaran terhadap HET. Hal ini harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, perwakilan nelayan, Syahrul, mengaku harga yang mereka terima bahkan lebih tinggi dari yang disampaikan pihak SPBN.“Kami membeli solar seharga Rp280 ribu per jerigen, bahkan masih harus membayar tambahan Rp5 ribu setiap pembelian,” ungkapnya. Atas kondisi tersebut, masyarakat dan nelayan berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, serta pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi dan LPG.Mereka menilai, praktik tersebut sangat merugikan nelayan kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk mencari nafkah di laut.(redaksi)

Pos terkait