Pelaku Penikaman di Pelabuhan Tobaku Dalam Pengaruh Miras

Pelaku Penikaman di Pelabuhan Tobaku Dalam Pengaruh Miras

LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Pelaku penikaman di pelabuhan Tobaku Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial A Bin AU (21) yang terjadi pukul 15.30 Wita rupanya dalam kondisi mabuk. Warga Desa Akkotengeng Kacamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel tersebut telah diamankan di sel tahanan Polres Kolut, Kamis (25/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, nyawa korban berinisial A tidak bisa diselamatkan dan telah diserahkan ke pihak keluarganya di Kecamatan Katoi. Pelaku saat ini terancam pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban dan pelaku terlibat cekcok di gerbang pintu masuk pelabuhan karena menanyakan harga tiket kapal penyeberangan (Tobaku-Siwa). Korban alami penikaman sebanyak dua kali hingga meregang nyawa. (Red)

Pos terkait