KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemetaan sebaran kawasan pemukiman kumuh di sejumlah wilayah toritorialnya. Berdasarkan data, terdapat 39 desa dan kelurahan pada 13 kecamatan teridentifikasi sebagai zona kumuh.
Pemerintah mengkalkulasi jika rencana investasi penanganan kawasan kumuh tersebut dalam kurun lima tahun kedepan (2024-2028) membutuhkan anggaran sebesar Rp1.283.711.162.909. Pengucuran dana ini kewenangan dibebankan kepada pemerintah pusat, Pemprov Sultra dan Pemkab Kolut.
Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, Samsuddin menjelaskan 39 desa dan kelurahan yang masuk dalam kategori kumuh itu terpetakan mencakup 39 kawasan. “Tingkat kekumuhan dominan bertatus ringan dan tersebar di lahan seluas 464 Ha,” ujarnya.
Berdasarkan identifikasi klarifikasi tingkat kekumuhan, wilayah-wilayah tersebut terbanyak di Kecamatan Lasusua 8 desa dan kelurahan, 2 desa di Watunohu dan Tiwu, 3 desa di Kodeoha, Ranteangin dan Katoi, Lambai 1 serta 2 desa lainnya di Kecamatan Wawo.
Terdapat 12 isu menonjol dan 25 permasalahan yang menyertai. 3 poin utama diantaranya meliputi program tidak tepat sasaran karena tidak singkron dengan kebijakan penanganan oleh pemerintah dan kapasitas SDM yang masih rendah. Sementara satu lainnya yakni peningkatan kualitas serta penyediaan air minum yang belum memenuhi standar.
Untuk mencegah peningkatan kawasan pemukiman kumuh tersebut berkembang, kata Samsuddin, pemerintah menawarkan tiga pola konsep yang akan dilakukan. Langkah itu meliputi pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali dengan membangun dan menata ulang secara menyeluruh lokasi yang disasar.
Sebagai langkah awal rencana investasi dan pembiayaan penanganan periode 2024-2025, tiga wilayah yang menjadi fokus pelaksanaan meliputi Desa Beringin dengan total anggaran Rp.7.884.227.100, Latowu sebesar Rp3.614.478.527 dan Kelurahan Lapai membutuhkan Rp18.878.619.137.
Sementara untuk rencana investasi penanganan hingga 2028 harus membutuhkan anggaran sebesar Rp1.283.711.162.909. Kewenangan penanganan untuk menggelontorkan dana itu masing-masing disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp1.200.432.138.032, Pemprov Sultra Rp58.258.049.979 dan Pemda Kolut senilai Rp25.020.974.898. (Ref)