Konawe Utara – Forum Pemerhati Hutan dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara untuk segera mengkaji ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Bumi Konawe Minerina (BKM). Desakan ini muncul akibat memburuknya kondisi lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di wilayah Tapunggaya dan Mandiodo.
Ketua Harian Forkam HL Sultra, Ikbal, menyatakan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting untuk menilai dan mengantisipasi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Namun, indikasi pencemaran laut dan kerusakan mangrove yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan AMDAL oleh PT BKM patut dipertanyakan.
“Kerusakan ini tidak hanya mencemari ekosistem, tapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang kini tidak bisa lagi melaut akibat pencemaran di wilayah tangkapan mereka,” tegasnya.
Forkam HL menyampaikan bahwa permintaan untuk mengkaji ulang AMDAL didasari oleh sejumlah hal penting, seperti perubahan kondisi lingkungan yang signifikan, dugaan perubahan rencana operasional tambang, serta munculnya informasi baru mengenai dampak lingkungan yang belum diperhitungkan sebelumnya. Kekhawatiran masyarakat yang semakin besar juga menjadi indikator bahwa dokumen AMDAL perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.
Selain itu, Forkam HL menyoroti belum adanya realisasi nyata dari komitmen PT BKM dalam hal reklamasi pascatambang dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak menjalankan aktivitas tambang secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Mereka juga mempertanyakan keabsahan data eksplorasi yang dimiliki PT BKM. Jika data tersebut tidak akurat, maka keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) patut dipertanyakan.
Forkam HL Sultra menegaskan bahwa ESDM seharusnya menunda atau tidak memberikan revisi RKAB kepada PT BKM sampai AMDAL perusahaan tersebut dikaji ulang secara menyeluruh. Pemerintah wajib memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak lingkungan maupun mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
“Pengusaha tambang harus menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan pribadi. Jangan biarkan rakyat terus menanggung dampak negatif dari aktivitas yang justru dilakukan di tanah mereka sendiri,” pungkas Ikbal. (redaksi).