PIKIRANSULTRA COM_Pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lasusua di jalan Adiyaksa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) hingga kini belum tuntas. PT Apro Megatama selaku kontraktor pelaksana terancam pemutusan kontrak jika proyek senilai Rp 22,2 Miliar tersebut tidak diselesaikan setelah diberi tambahan waktu 50 hari kerja.
Masih banyak pengerjaan yang nampak belum diselesaikan pada bangunan berlantai dua tersebut seperti lantai, tangga, WC, ruang tahanan, dinding dan lainnya. Begitu juga dengan papan proyeknya tidak terpampang di lokasi dengan alasan sobek namun belum diganti.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kantor PN Lasusua, Hendri Solideo Sandu menjelaskan, masa kontrak PT Apro Megatama itu dimulai 26 Oktober 2020 dan berakhir pada Juni 2021 lalu. Karena pembangunan belum tuntas, Satker PPK memutuskan memberikan perpanjangan masa kerja hingga Agustus 2021. “Belum tuntas juga hingga diberi tambahan waktu hingga 28 November 2021,” bebernya.
Sayangnya, tambahan waktu kali kedua yang diberikan ke PT Apro Megatama juga tidak mampu dipenuhi perusahaan. Proyek tersebut belum bisa dituntaskan hingga kembali diberi tolerasi waktu 50 hari kerja terhitung mulai 28 November lalu.
PT Apro Megatama Dikenakan Denda
Tolerasi tambahan waktu masa kerja kali kedua yang tidak bisa dipenuhi pihak PT Apro Megatama berujung sanksi. Perusahaan tersebut diharuskan membayar denda harian terhitung mulai Agustus lalu.
Dikatakan Hendri Solideo Sandu, per hari, PT Apro Megatama dikenakan seribu rupiah dari nilai kontrak diluar PPH/PPN. Hal itu telah dikordinasikan langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Semula, proyek yang didanai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020-2021 tersebut dianggarkan sebesar Rp. 24,8 Miliar secara multiyears. Akan tetapi, tiba-tiba ada pengurangan nilai menjadi Rp. 22,2 Miliar dengan syarat 20 persen hingga sisa pengerjaannya dituntaskan tahun 2021.
Kekurangan Tenaga Kerja Hingga Mobilisasi Material Dalih Pekerjaan Molor
Pekerjaan yang terus molor setelah diberi dua kali tolerasi tambahan waktu diharapkan menjadi perhatian serius pihak PT Apro Megatama. Pasalnya, selain sanksi denda harian yang harus ditunaikan, pemutusan kontrak bakal dilakukan jika tambahan waktu kali ke tiga juga belum bisa ditepati.
Masih kata Hendri, terdapat beberapa alasan dikemukakan yang menjadi dalih kontraktor lamban menuntaskan proyek APBN tersebut. Hal pertama disampaikan terkait kondisi lahan yang disebut rawa hingga dilakukan penimbunan, pematangan dan pemadatan lebih dulu.
Pengerjaan lamban juga disampaikan karena kekurangan tenaga kerja, pasir bangunan banyak yang hanyut karena terbawa arus saat tergenang banjir. Tidak hanya itu, kendala lainnya juga karena mobilisasi bahan material dari Makassar kerap terlambat serta dalih pandemi covid-19.
Peralatan rotary drilling (alat bore pile) juga disampaikan alami kerusakan elektrikal sehingga menunggu pengiriman dari Jakarta. Hal itu belum termasuk masa perjalanan dna medan yang harus ditempuh dari Makassar-Kolut. “Kami berharap pekerjaan bisa dirampungkan di akhir Desember ini karena tidak ada lagi penambahan tambahan waktu,”pungkasnya. (rus)