Massa Kepung Kantor PT Kembar Emas Sultra, Tuntut Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Tambang!

Massa Kepung Kantor PT Kembar Emas Sultra, Tuntut Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Tambang!

JAKARTA-Ratusan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Kembar Emas Sultra (KES) di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penambangan tanpa RKAB serta dugaan perambahan kawasan hutan.

Sejak pagi hari, massa mulai memadati lokasi aksi dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menuding adanya praktik pertambangan yang dinilai tidak sesuai regulasi dan berpotensi merusak lingkungan.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah demonstran berusaha mendekati pintu masuk gedung. Aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan tidak terhindarkan. Namun, kondisi dapat dikendalikan dan aksi tetap berlangsung dalam pengawalan aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Leo, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk peringatan terbuka kepada perusahaan dan pihak berwenang.

“Jika dugaan penambangan tanpa RKAB dan perambahan hutan terbukti benar, maka itu merupakan pelanggaran serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Leo mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan temuan yang menjadi dasar tuntutan. Konsorsium mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.Massa Kepung Kantor PT Kembar Emas Sultra, Tuntut Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Tambang!

Selain dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan penambangan tanpa RKAB, massa juga menyoroti adanya aktivitas pengeluaran ore nikel yang diduga menggunakan dokumen penjualan milik perusahaan lain.

Hingga aksi berlangsung, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Konsorsium menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada klarifikasi serta langkah hukum yang jelas.

Aksi ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi, termasuk RKAB dan perizinan kehutanan, serta komitmen perlindungan lingkungan di tengah aktivitas industri ekstraktif. (redaksi)

Pos terkait