WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), atas polemik status keberadaan jalan di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, yang dipersoalkan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) dan PT Buana Karya Shipard (BKS).
Ketua Komisi II, Rasmin Kamil, yang memimpin jalannya persidangan memberikan ruang masing-masing pihak untuk mengeluarkan argumentasinya, terkait polemik pemasangan portal jalan oleh PT KNN.
Setelah kedua belah pihak didengarkan keterangannya, Ketua DPC PKB menyarankan agar persoalan PT KNN dan PT BKS sangatlah simpel dan sederhana. “Hal ini bisa diselesaikan dengan cara komunikasi dan koordinasi. Soal jalan di sana sudah jelas disampaikan oleh Dinas PU. Rujukannya adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2022 dan disana itu masuk jalan kabupaten,” katanya.
Rasmin Kamil menegaskan, DPRD Konut tidak dalam posisi mendukung PT KNN maupun PT BKS. Berdasarkan penjelasan dan paparan dari instansi terkait maka disimpulkan jika jalan yang dipersoalkan masuk dalam status jalan kabupaten.
“Kami memutuskan menghargai dan menjalankan SK Bupati nomor 199 Tahun 2022 perihal status jalan Morombo, Morombo Pantai, dan Tobi Meita sepanjang 13,29 KM sebagai jalan kabupaten. Itu adalah fasilitas umum, semua berhak menggunakan, termasuk sektor pertambangan dengan syarat disana ada izin melintas,” ujarnya.
Rasmin berharap apa yang telah diputuskan dalam RDP harus dihargai, termasuk Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk terus memantau dan mengawasi.
“Pada PT KNN dan PT BKS kami sarankan selepas ini supaya ada komunikasi dan koordinasi keduanya. Terkait dengan MoU yang tidak berkaitan dengan jalan, silahkan didiskusikan,”sarannya.
Dalam RDP yang digelar, Kamis (27/10/2022) dihadiri oleh Ketua DPRD, Ikbar, Ketua Komisi II, Rasmin Kamil, Dinas Perhubungan dan Dinas PU, serta kedua perusahaan PT KNN dan BKS. (Iko)