KONAWE UTARA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konawe Utara menyoroti persoalan upah buruh yang masih berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada peringatan Hari Buruh Nasional 2026.
Ketua PPWI DPC Konawe Utara, Suhardin, mengatakan masih ditemukan pekerja yang menerima upah tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
“Tidak boleh lagi ada buruh yang menerima upah di bawah UMP. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Suhardin, Kamis (1/5/2026).
Selain upah, PPWI juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh, meliputi jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepastian status kerja.
Menurutnya, buruh memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian daerah. Karena itu, kesejahteraan pekerja perlu menjadi prioritas pemerintah daerah dan perusahaan.
PPWI DPC Konawe Utara juga mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja, diminta membangun komunikasi yang baik guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Suhardin berharap peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momentum perbaikan kondisi pekerja di Konawe Utara, terutama terkait pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan.(redaksi)






