PIKIRANSULTRA.COM- Berkas penyelidikan kasus penggerebekan pesta sabu oknum polisi inisial Bripka M bersama rekan wanita yakni S Alias N (28) masih bergulir di meja penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain sanksi pemecatan, Bripka M dibayangi ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto menjelaskan saat ini jajarannya tengah fokus mengungkap sumber sabu yang dikonsumsi Bripka M dan S Alias N. Hal ini belum bisa diutarakan ke publik dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.
“Yang pastinya paling lambat pekan depan berkasnya rampun dan dilimpahkan ke Kejari Kolut untuk ditahap 1-kan. Kami sementara menunggu hasil uji Labfor pekan ini,” ujarnya, Senin (11/12/2023)
Lebih lanjut, Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap maka kasus Bripka M dan S Alias N akan ditingkatkan ke tahap II paling lambat Januari 2024. Sejauh ini disampaikan belum ada bukti tambahan baru dan keduanya masih berstatus pengguna.
Kedua pasangan tersangka itu dikatakan hanya sebatas rekan sesama pemakai sabu. Meski begitu, Kasat Narkoba yang baru menjabat tersebut menilai perbuatan Bripka M telah menghianati negara dan mencoreng institusi Kepolisian.
“Ditambah sanksi sosial dari masyarakat kan malu. Ini pembelajaram bagi semua dan saya himbau serta ingatkan kepada seluruh anggota hindari (konsumsi-edar) barang tersebut,” pesannya.
Iptu Joni menyebutkan jika Bripka M dan S Alias N dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka M dan S Alias N digrebek Propam Polda Sultra pesta sabu di rumah kos di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolut pada Rabu malam (22/11). Petugas menyita empat sachet sabu yang dua diantaranya telah dikonsumsi.(ref)