Langgar UU Minerba dan Akibatkan Kematian, Direktur Tambang di Kolut Jadi Tersangka Bersama 2 Operatornya

Langgar UU Minerba dan Akibatkan Kematian, Direktur Tambang di Kolut Jadi Tersangka Bersama 2 Operatornya

KOLUT_PIKIRANSULTRA.COM- Direktur PT Astata berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kolut terkait insiden kematian 2 orang karyawannya pada 5 Oktober 2022 lalu akibat tertimbun longsor. Ia dijerat bersama 2 operator alat beratnya masing-masing inisial JAS (25) dan AAF (21).

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda melalui konfrensi persnya, Selasa (18/10/2022) menjelaskan, ketiganya ditetapkan tersangka atas kelalain dalam melakukan aktifitas penambangan nikel di Dusun Labuandala, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan terkait juga dianggap melanggar UU minerba dan batu bara dengan melakukan aktifitas pertambangan di eks IUP PT Mining Maju. “Lahan tak bertuan dan beraktifitas tanpa mengantongi izin sama sekali,” ungkap AKP Husni Abda.

Diterangkan kasat, S merupakan warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua (Kolut) JAS (25) serta AAF berasal dari Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. Hasil pengembangan penyelidikan, PT Astata telah 2 bulan beraktifitas secara ilegal di kawasan Labuandala tersebut.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami sita 2 unit excavator kuning merek Case CX 210 C dan 4.000 Metrik Ton ore nikel,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, 2 karyawan PT Astata bernama Almarhum Ardiansyah alias Ardin (27), warga Desa Lawekara Kecamatan Ranteangin, dan Sukri B (28) asal Desa Totallang Kecamatan Lasusua meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah pada 5 Oktober lalu. Keduanya berhasil ditemukan dan dimakamkan di daerah asal masing-masing (Ref)

Pos terkait