WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM- Penyalahgunaan narkoba tak mengenal batas usia. Buktinya, Jajaran Polres Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membekuk seorang ibu rumah tangga bernama MR alias B. Terduga MR yang berusia 43 tahun kedapatan menjual barang haram.
MR (43) ditangkap di kediamannya di Desa Basule Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Rabu (19/10/2022). Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, Iptu Ramlan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Berkat informasi tersebut, kemudian polisi memantau tempat kejadian perkara (TKP) dari pukul 13.00 wita. Sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku ditangkap. “Pelaku berperan sebagai bandar narkoba. Dia sudah lama kami incar,” ungkap Iptu Ramlan
Dari MR, polisi mengamankan 4 gram sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang dan alat isap sabu di kediaman tersangka, MR. Kini, MR harus mendekam disel tahanan Sat Narkoba Polres Konut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,”pungkasnya. (red)