Ketua Panwascam Laskep, Agus Dermawan : Laporkan Bila Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Panwascam Laskep, Agus Dermawan : Laporkan Bila Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

WANGGUDU_Kualitas demokrasi dimomentum Pilkada tidak hanya ditentukan oleh penyelanggara Pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu. Melainkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi yang sehat. Hal ini yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lasolo Kepulauan dibawah kepemimpinan, Agus Dermawan.

Ketua Panwascam Laskep, Agus Dermawan : Laporkan Bila Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

“Yang kami laksanakan dengan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Sosialisasi dan edukasi ini, dalam upaya mengoptimalkan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil gunernur Sulawesi Tenggara, bupati dan wakil bupati Konawe Utara tahun 2024,”ujar Agus Dermawan, Jumat (13/9/2024).

Menurut Agus Dermawan, pentingnya partisipasi masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilihan secara realtime. Karenanya, penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu kunci dalam optimalisasi pengawasan.

Dengan pengawasan partisipatif yang ketat, maka kecurangan dalam pemilihan seperti money politic, manipulasi suara dan intimidasi pemilih dapat diminimalisir. Sehingga kepastian proses pemilihan yang jujur dan adil dapat terwujud.

“Pengawasan yang optimal tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Namun juga memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pun menjadi fokus utama, di mana setiap tahap pemilihan mulai dari kampanye hingga penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,”sambungnya.

Tugas pengawasan bukan merupakan monopoli dari Panwascam, tetapi perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Agus Dermawan menegaskan terdapat empat jenis pelanggaran pemilu. Antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya. Seperti netralitas aparatur sipil negara dan perangkat kalurahan maupun penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

“Makanya dengan sosialisasi ini, kami dari Panwascam Laskep mengajak seluruh warga untuk berperan memberikan informasi dalam proses pengawasan, bila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu,”tandasnya. Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar oleh Panwascam Laskep, turut dihadiri Camat Lasolo Kepulauan, Hamrin. (redaksi)

Pos terkait