LASUSUA, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pemusnahan barang bukti berupa 125 Gram narkotika jenis sabu dan ratusan kosmetik ilegal di halaman institusinya pada Selasa (13/8/2024).
Kasi Pidum Kejari Kolut, Ramadhan menjelaskan barang bukti tindak pidana umum yang telah inkracht itu antara lain sebanyak 125 Gram sabu dari 10 perkara dengan jumlah terpidana 14 orang. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender.
Ditambahkan, barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa 8 unit handphone dan sebuah timbangan digital berikut alat hisab. “Para terpidana rata-rata telah berkeluarga dengan kisaran usia mulai 25 hingga 40 tahun,” ujarnya.
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan berupa 4 bilah sajam jenis badik dan sebuah pisau serta alat cungkil dari besi. Benda tersebut dieksekusi dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda.
Tidak hanya narkotika dan sajam, tahun ini Kejari Kolut kembali memusnahkan ratusan kosmetik tanpa izin edar dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal. Produk itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan obat kuat jenis saset sebanyak satu kardus jumbo.
Kosmetik dan obat ilegal ini dimiliki oleh seorang terpidana perempuan inisial E, warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolut. Produknya dipasok dari Kendari dan diluar Sultra.
“Produknya jelah beredar luas di Kolut baik dipasarkan di toko-toko, pasar dan ada yang diantar lamgsung ke konsumen melalui jasa kurir,” beber Ramadhan.
Ia mengingatkan kepada warga Kolut agar menghindari penggunaan produk kecantikan dan lainnya tanpa izin edar. Bahayanya, kandungan merkuri di dalamnya akan berefek pada kesehatan penggunanya.
“Kami belum dapatkan informasi terkait dimana produk kosmetik dan obat ini diproduksi,” tutupnya.