-Bakal ada calon tersangka
LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Pembangunan pusat daur ulang sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Desa Saludongka Kecamatan Pakue Utara 2021 diduga serat praktik korupsi. Perintah penyidikan oleh Kejari Kolut telah diterbitkan guna menemukan tersangkanya.
Surat perintah penyidikan tersebut bernomor : PRINT -250/P.3.16/Fd.2/05/2022. Sebelum penyidikan, Kejari Kolut telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari para pejabat terkait, aparat dan masyarakat desa tempat proyek tersebut dibangun.
Kajari Kolut, Teguh Imanto yang didamping Kasi Intelijen, Toyib Hasan menjelaskan, Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan karena pihaknya menemukan sejumlah bukti awal yang mengindikasikan jika terdapat dugaan praktik korupsi.
Dua contoh yang diungkapkan Teguh yakni terkait spek barang dan mutu bangunan tersebut. “Sementara pengumpulan bukti-bukti yang lebih rinci untuk menemukan tersangkanya,” tegas Kajari, Senin (20/6/2022).
Selain menggarap tempat daur ulang sampah, Kejari Kolut juga sedang menangani kasus korupsi Dana Desa (DD) Woitombo 2016-2018. Saat ini telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kendari. “Penuntutan dan penyidikan diupayakan tuntas tahun ini,” pungkasnya. (RED)