Kecelakaan Kerja di PT Bosowa Mining, Forkam HL Sultra Desak APH Bertindak

Kecelakaan Kerja di PT Bosowa Mining, Forkam HL Sultra Desak APH Bertindak

Konawe Utara- Kecelakaan kerja kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bosowa Mining yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, pada Kamis, 24 Mei 2025.

Dalam insiden tersebut, dua pekerja yang merupakan karyawan PT Albar Jaya Bersama (AJB), yaitu Safrin Zahimu asal Baubau dan Muhammad Isnain asal Gorontalo, tertimbun longsor dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WITA saat aktivitas pertambangan tengah berlangsung.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Apakah PT Bosowa Mining telah lalai dalam menerapkan SOP dan standar K3, sehingga kecelakaan semacam ini terus berulang?

Ketua Harian Forkam HL Sultra, Ikbal menyampaikan bahwa kecelakaan kerja di PT Bosowa Mining bukan kali ini saja terjadi. Semestinya Pemda dan Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya segera mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan.

“Kami duga PT Bosowa Mining tidak taat terhadap SOP pertambangan dan penerapan K3 yang tidak maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat 1 yang menyatakan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut bisa berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin usaha, serta denda sesuai dengan bobot pelanggaran,”ujar Ikbal.

Senada, Ketua Umum Forkam HL Sultra, Agus Dermawan, mendesak Polres Konawe Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Bosowa Mining. Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan kecelakaan kerja tersebut di Polres Konut, serta menduga adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan atau di luar izin yang seharusnya.

“Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan. Kami juga mendesak agar Polres Konawe Utara menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Bosowa Mining sampai perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan dua pekerja ini,” tegas alumni Pasca Sarjana Hukum Unissula Semarang. (redaksi).

Pos terkait