H. Jumarding Tegaskan Pemerintah Wajib Lindungi dan Berdayakan Petani Kolut

H. Jumarding Tegaskan Pemerintah Wajib Lindungi dan Berdayakan Petani Kolut

-Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2016

LASUSUA- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Jumardin menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 di Lasusua, Rabu (8/5/2024). Puluhan masyarakat khususnya kaum petani antusias menghadiri kegiatan guna mengetahui paparan dari isi perda tersebut.

Kepada wartawan, H. Jumardin mengatakan jika isi perda yang disampaikan memaparkan sejumlah informasi penting yang dibutuhkan para petani Kolut khususnya menyangkut perlindungan dan pemberdayaan terhadap mereka yang harus dipenuhi pemerintah.

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan kami paparkan ini agar petani tahu dan bisa menagih apa yang menjadi haknya,” tegasnya.H. Jumarding Tegaskan Pemerintah Wajib Lindungi dan Berdayakan Petani Kolut

Salah satu contonya kata dia yakni edukasi dan pemahaman yang benar menyangkut pemakaian obat-obatan dan pupuk. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di daerah tentunya berkewajiban memberikan pencerahan agar petani tidak dirugikan karena salah pilih produk.

“Banyak beredar produk yang dijual ke petani disebut pupuk yang padahal itu pembenah tanah. Meski bukan barang palsu tetapi karena hasilnya tidak sesuai hingga disebutlah pupuk palsu yang sebenarnya memang bukan pupuk,” paparnya.

H. Jumardin juga menyoroti terkait sikap pemerintah yang terkadang lebih cenderung memperhatikan petani luar ketimbang di daerahnya sendiri. Sebagai contoh yakni pengadaan bibit meskipun banyak petani di Kolut juga bisa menyiapkan hal itu.

“Ini salah satu contoh petani sendiri kurang dilibatkan dalam hal pemberdayaan. Di Kolut itu banyak yang bisa ko’ dan apa salahnya sih pengadaan bibit di daerah sendiri,” sindirnya.

Keluhan lain yang juga kerap dicurhatkan petani yakni ketersediaan pupuk subsidi. Mereka juga perlu diberi pemahaman jika program bantuan tersebut hanya akan dijatahkan ke kelompok tani dan buka perorangan.

Jika kelompoknya sudah dibentuk, pemenuhan hak bagi mereka oleh pemerintah daerah, provinsi dan pusat juga harus dipenuhi untuk menyiapkan bantuannya.

“Kuota pupuk subsidi memang kecil tetapi bukan berarti pemerintah juga harus tinggal diam. Misalnya saja menyiapkan hal itu melalui dana APBD,” imbuhnya.

H. Jumardin berharap sosialisasi yang berlangsung dua hari di Lasusua dan Pakue Utara tersebut bisa mencerahkan para petani khususnya terkait apa yang menjadi hak dan kewajibanya yang dipaparkan dalam perda.(red)

Pos terkait