WANGGUDU_ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara (Konut) segera membayarkan gaji dan kekurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 212 orang tenaga guru pengangkatan tahun 2022.
Kepala BKAD Konut, Irwan menuturkan pemerintah sementara melakukan penginputan nomor induk (NI) PPPK. Termasuk menginput PPPK yang mendapatkan tunjangan bagi yang sudah berkeluarga.
“Memang di perubahan ini ada kekurangannya yang di masukkan yaitu kekurangan gaji yang TMT kerja mereka terhitung 1 Juni. Inilah yang belum teranggarkan waktu reguler,”ungkap mantan Kabag Keuangan Sekretariat Pemkab Konut, (20/10).
Irwan mengaku gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Perubahan). Sehingga, Pemkab perlu melakukan penyesuaian alokasi gaji dan tunjangan PPPK dengan ketersediaan anggaran daerah yang dimiliki. “Kita masukkan di perubahan ini. Mekanisme pembayaran di bayarkan bulan oktober dan kekurangannya itu akan dibayarkan selama empat bulan,”ujarnya.
Irwan menyebutkan semua penginputan PPPK telah diselesaikan pendataan dimulai dari kekurangan gaji dan tunjangan keluarga. Rencananya, pembayaran setelah penetapan APBD-P tahun 2023
“Selesai penetapan, jalan APBD-Perubahan, kita akan realisasikan di Oktober dan kekurangan gajinya sendiri akan berporses dibayarkan,”pungkasnya. (redaksi)