PIKIRANSULTRA.COM- Yusran, seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Bancea, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dibekuk Tim Opsnan Reskrim Polres Kolut, Rabu (20/9/2023). Ia kembali dijebloskan ke sel tahanan usai bebas dari penjara pada 19 Agustus 2023.
Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan, Yusran alias Yus menggasak dua unit motor pada akhir pekan lalu (16/8/2023) di Kecamatan Lasusua masing-masing merek Honda Scoopy putih dengan nomor polisi (nopol) DP 5751 CM dan Mio S hijau putih DT 6498 AJ. Kedua korbannya yakni Mardati, warga Desa Patowonua dan Muhaiminah di Desa Pitulua.
“Rumah mereka berada di kompleks yang sepi. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku karena kedua kendaraan hanya diparkir di teras rumah,” terangnya, Kamis (21/9/2023).
Untuk saat ini pelaku diketahui beraksi seorang diri. Kedua motor korban dieksekusi pada malam dan dini hari. “Honda Scoopy yang pertama dibawa kabur Yusran ke rumahnya. Setelah diintrogasi saat ditangkap, Yus mengemukakan jika untuk Mio S masih berada di Lasusua dan disembunyikan di satu lokasi di kaki bukit untuk dijemput,” bebernya.
Yusran sendiri dibekuk pukul 13.00 Wita di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Ia berhasil membobol kunci kontak motor korban berbekal palu, obeng dan alat pemotong.
Untuk menanggung perbuatan, pria pengangguran tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada warganya agar tidak memarkir kendaraannya di teras rumah. Kalaupun terpaksa maka disarankan menggunakan pengamanan ganda.
Untuk diketahui, AKBP Arief Irawan SIK melangsungkan konferensi pers kasus tersebut didampingi Wakapolres, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi dan Kasat Reskrim, Iptu Tommy Subardi Saputra beserta jajaran. (Red)